Audit dibagi kedalam beberapa jenis. Maksud dari
pembagian ini adalah untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai
dengan adanya pengauditan tersebut.
1. Jenis Audit ditinjau dari Luas Pemeriksaan
Berikut
jenis-jenis audit ditinjau dari luas pemeriksaan.
1. Pemeriksaan Umum (General Audit)
Adalah
pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan
opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Merupakan
suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada permintaan audit yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
2. Jenis Audit Ditinjau dari Bidang Pemeriksaan
Berikut
jenis-jenis audit ditinjau dari bidang pemeriksaan.
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan
dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan
suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan
tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
2. Audit Operasional (Management Audit)
Adalah
jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan. Meliputi
kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan,
dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang dilakukan berjalan
secara efektif dan efisien.
3. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Yaitu
jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah perusahaan telah
mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku baik yang di tetapkan
oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan.
Audit
ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan,
kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas
yang di audit.
4. Audit Sistem Informasi
Yaitu
pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang
melakukan proses data akuntansi.
Umumnya
menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor
harus memperhatikan hal-hal berikut :
1. Perlengkapan
keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data
dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
2. Pengembangan
program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen
perusahaan.
3. Pemrosesan
transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
4. Data file
laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.
5. Audit Forensik
Tujuan
dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan
(fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :
1. Investigasi
kriminal
2. Indikasi
kecurangan dalam bisnis atau karyawan
3. Mengetahui
kerugian suatu bisnis,
6. Audit Investigasi
Yang
dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali (recorganized), menidentifikasi (Identify) dan
menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna
mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Dalam
rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang
dapat merugikan keuangan suatu entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).
7. Audit Lingkungan
Menurut
(Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi
evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif, tentang
bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi yang bertujuan memfasilitasi
kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan
kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
3. Audit ditinjau dari Kelompok Pelaksana Audit (Auditor)
Berikut
jenis – jenis audit ditinjau dari kelompok pelaksana audit.
1. Auditor Internal
Mempunyai
tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam
mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan
operasional perusahaan sehari-hari.
Bekerja
untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah
mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.
2. Auditor Ekstern
Bekerja
untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar
struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan
objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.
3. Auditor Pajak
Mempunyai
tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang
perpajakan yang berlaku.
4. Auditor Pemerintah
Adalah
lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan
instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik
pemerintah.
Audit
instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
https://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/jenis-jenis-audit-dan-auditor/#2-auditor-ekstern






0 komentar:
Posting Komentar