Sabtu, 18 November 2017

Penjelasan Warga Negara

Hasil gambar untuk warga negara

Warga negara adalah seseorang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dalam sebuah penduduk negara sehingga mereka menjadi salah satu unsur negara. Secara konstitusi, warga negara merupakan warga dari sebuah negara yang telah ditetapkan dengan berdasarkan Undang – Undang yang berlaku di negara tersebut.
    Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Penduduk
yaitu mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara tersebut. Penduduk dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk
yaitu mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. 

Untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, maka digunakan asas kewarganegaraan yang memiliki 2 kriteria, yaitu:
1.       Kriterium kelahiran 
a.    Kelahiran menurut ayah/ibunya, disebut Ius sanguinis. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga suatu negara mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya di manapun ia dilahirkan.
b.      Kelahiran menurut tempat kelahirannya, disebut Ius soli. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga dari negara manapun ia dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut.
2.      Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan negara lain.  

Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen 4 kali, tercantum 33 hak dan 8 kewajiban warga negara Indonesia. Hak-hak itu di antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1), dan hak kemerdekaan memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang telah diakui negara (Pasal 29 ayat 2). Sedangkan beberapa kewajiban itu adalah wajib  menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali (Pasal 27 ayat 1) dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara bagi seluruh warga negara (Pasal 30 ayat 1). Hak dan kewajiban adalah pembeda warga negara dengan orang asing di dalam sebuah negara. Orang asing tidak memiliki hak dan kewajiban seperti WNI di Indonesia, dan begitu pula sebaliknya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Postingan TerUpdate

Lembaga-lembaga Audit Sistem Informasi Yang Ada Di Indonesia

     Ada beberapa lembaga – lembaga sistem informasi yang ada di Indonesia tetapi penulis hanya mencantumkan 5, kelimat tersebut yaitu :  ...