Sabtu, 18 November 2017
Analisis Berita IPTEK Pemuda
Surabaya - ITS Team Sapu Angin (SA) akan meluncurkan mobil
Sapuangin generasi terbaru yakni Sapuangin Speed 5. Mobil balap formula
itu direncanakan akan diluncurkan Jumat (25/8/2017). Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini direncanakan akan meluncurkan Sapuangin Speed 5.
Analisis Berita Kriminalitas Pemuda
Dua Kelompok Pelajar di Situbondo Terlibat Perkelahian, Satu Tewas
Situbondo - Seorang siswa di Situbondo meregang nyawa setelah
teribat perkelahian antar siswa. Abdul Rahim Al Ayubi (14), tewas
berlumuran darah di lokasi kejadian, di lapangan Desa Demung, Kecamatan
Besuki.
Terdapat luka tusuk cukup dalam di bagian pangkal leher
siswa kelas dua MTs (setara SMP) tersebut. Melihat korbannya ambruk,
pelaku dan beberapa temannya diduga pelajar langsung melarikan diri.
"Korban meninggal akibat luka tusuk senjata tajam di pangkal lehernya. Motifnya masih kami selidiki. Karena pelaku sendiri masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan, sementara baru pakaian korban yang banyak darahnya," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta, di RSU Besuki, Rabu (8/3/2017).
Keterangan detikcom menyebutkan, perkelahian antar pelajar itu terjadi sepulang sekolah, sekitar pukul 14.30 Wib siang tadi. Di tengah perkelahian, Abdul Rahim Al Ayubi yang masih memakai seragam sekolah tiba-tiba ambruk. Tahu begitu, pelaku dan teman-temannya langsung memilih kabur. Mereka memilih meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah. Sementara RSU Besuki, Dr Budioono mengatakan dari hasil otopsi diketahui korban mengalami luka tusuk tepat di bagian pangkal leher bagian bawah. Luka korban mencapai lebar 4 cm dengan kedalaman sekitar 20 cm.
Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3441781/dua-kelompok-pelajar-di-situbondo-terlibat-perkelahian-satu-tewas?_ga=2.164969471.1594837160.1511014730-812473811.1485034699
Analisis Berita Pemuda
Jakarta - Peringatan Sumpah Pemuda dilakukan dengan berbagai cara. Tarian kolosal serta Lomba perahu hias
Presiden Jokowi memperingati Sumpah Pemuda dengan mengundang para pemuda-pemudi di Istana Bogor pada Sabtu (28/10/2017) kemarin. Pemuda-pemudi yang diundang ada dari berbagai kalangan, seperti Paskibra, atlet, dan lain-lain.
"Kita ingin Sumpah Pemuda menjadi semangat abadi para pemuda Indonesia, yaitu semangat kerja sama beragam pemuda dengan latar belakang yang berbeda," kata Jokowi terkait perayaan Sumpah Pemuda.
Peringatan Sumpah Pemuda juga dilakukan dengan berbagai cara di berbagai daerah. Di Belu, NTT, dipertontonkan tarian Likurai yang merupakan tarian kolosal dan dilakukan lebih dari 6.000 orang. Tarian kolosal yang dikoreograferi Prof. Eko Supriyanto ini berhasil menyabet penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI)
Hadir dalam acara ini Mendagri Tjahjo Kumolo, Anggota DPR dari NTT, Herman Hery, Bupati Belu Willybrodus Lay dan ribuan warga setempat. Sebelum tarian kolosal ini digelar, dilaksanakan juga upacara di atas bukit yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Di sungai Musi, digelar lomba lomba bidar dan perahu hias. Kabag Humas kota Palembang Amiruddin Sandy mengatakan tradisi ini biasanya dilaksanakan pada 17 Agustus lalu. Namun, baru dapat terlaksana pada peringatan hari Sumpah Pemuda.
"Biasanya memang itu dilaksanakan saat 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan. Kebetulan waktu itu ada pelaksanaan countdown Asian Games, maka baru dapat dilaksanakan hari ini, sekaligus memperingati hari Sumpah Pemuda," terang Amiruddin.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3704465/aneka-cara-memperingati-sumpah-pemuda
Presiden Jokowi memperingati Sumpah Pemuda dengan mengundang para pemuda-pemudi di Istana Bogor pada Sabtu (28/10/2017) kemarin. Pemuda-pemudi yang diundang ada dari berbagai kalangan, seperti Paskibra, atlet, dan lain-lain.
"Kita ingin Sumpah Pemuda menjadi semangat abadi para pemuda Indonesia, yaitu semangat kerja sama beragam pemuda dengan latar belakang yang berbeda," kata Jokowi terkait perayaan Sumpah Pemuda.
Peringatan Sumpah Pemuda juga dilakukan dengan berbagai cara di berbagai daerah. Di Belu, NTT, dipertontonkan tarian Likurai yang merupakan tarian kolosal dan dilakukan lebih dari 6.000 orang. Tarian kolosal yang dikoreograferi Prof. Eko Supriyanto ini berhasil menyabet penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI)
Hadir dalam acara ini Mendagri Tjahjo Kumolo, Anggota DPR dari NTT, Herman Hery, Bupati Belu Willybrodus Lay dan ribuan warga setempat. Sebelum tarian kolosal ini digelar, dilaksanakan juga upacara di atas bukit yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Di sungai Musi, digelar lomba lomba bidar dan perahu hias. Kabag Humas kota Palembang Amiruddin Sandy mengatakan tradisi ini biasanya dilaksanakan pada 17 Agustus lalu. Namun, baru dapat terlaksana pada peringatan hari Sumpah Pemuda.
"Biasanya memang itu dilaksanakan saat 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan. Kebetulan waktu itu ada pelaksanaan countdown Asian Games, maka baru dapat dilaksanakan hari ini, sekaligus memperingati hari Sumpah Pemuda," terang Amiruddin.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3704465/aneka-cara-memperingati-sumpah-pemuda
Perbedaan Masyarakat Pedesaan dengan Perkotaan
A. Masyarakat Pedesaan (Rural Society)
Masyarakat pedesaan adalah masyarakat yangg penduduknya mempunyai mata
pencaharian utama di sektor bercocok tanam, perikanan, peternakan, atau
gabungan dr kesemuanya itu, dan yang sistem budaya dan sistem sosialnya
mendukung mata pencaharian itu.
Adapun ciri ciri dari masyarakat pedesaan, yaitu :
- Sistem kehidupan umumnya bersifat kelompok dengan dasar kekelurgaan (paguyuban).
- Masyarakat bersifat homogeny seperti dalam hal mata pencahariaan, agama dan adat istiadat.
- Diantara warga desa mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat lain di luar batas wilayahnya.
- Mata pencahariaan utama para penduduk biasanya bertani.
- Faktor geografis sangat berpengaruh terhadapa corak kehidupan masyarakat.
- Jarak antara tempat bekerja tidak terlalu jauh dari tempat tinggal.
B. Masyarakat Perkotaan (Urban Community)
Membahas
masyarakat perkotaan sebetulnya tidak dapat dipisahkan dengan
masyarakat desa karena antara desa dengan kota ada hubungan konsentrasi
penduduk dengan gejala-gejala sosial yang dinamakan urbanisasi, yaitu
perpindahan penduduk dari desa kekota. Masyarakat perkotaan merupakan
masyarakat urban dari berbagai asal/desa yang bersifat heterogen dan
majemuk karen terdiri dari berbagai jenis pekerjaan/keahlian dan datang
dari berbagai ras, etnis, dan agama.
Mereka datang ke kota dengan berbagai kepentingan dan melihat kota sebagai tempat yang memiliki stimulus (rangsangan) untuk mewujudkan keinginan. Maka tidaklah aneh apabila kehidupan di kota diwarnai oleh sikap yang individualistis karena mereka memiliki kepentingan yang beragam. Lahan pemukiman di kota relatif sempit dibandingkan di desa karena jumlah penduduknya yang relatif besar maka mata pencaharian yang cocok adalah disektor formal seperti pegawai negeri, pegawai swasta dan di sektor non-formal seperti pedagang, bidang jasa dan sebagainya. Sektor pertanian kurang tepat dikerjakan di kota karena luas lahan menjadi masalah apabila ada yang bertani maka dilakukan secara hidroponik. Kondisi kota membentuk pola perilaku yang berbeda dengan di desa, yaitu serba praktis dan realistis.
Adapun ciri ciri dari masyarkat perkotaan, yaitu :
- Kehidupan keagaam berkurang, karena cara berpikir yang rasional dan cenderung sekuler
- Sikap mandiri yang kuat dan tidak terlalu tergantung pada orang lain sehingg cenderung individualistis
- Pembagian kerja sangat jelas dan tegas berdasarkan tingkat kemampuan/ keahlian
- Hubungan antar individu bersifat formal dan interaksi antar warga berdasarkan kepentingan.
- Sangat menghargai waktu sehingga perlu adanya perencanaan yang matang.
- Masyarakat cerderung terbuka terhadap perubahan didaerah tertentu (slum)
- Tingkat pertumbuhan penduduknya sangat tinggi
- Kontrol sosial antar warga relatif rendah
- Kehidupan bersifat non agraris dan menuju kepada spesialisasi keterampilan
- Mobilitas sosialnya sangat tinggi karena penduduknya bersifat dinamis, memamanfaatkan waktu dan kesempatan, kreatif, dan inovatif.
Penjelasan Warga Negara
Warga negara adalah seseorang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dalam sebuah penduduk negara sehingga mereka menjadi salah satu unsur negara. Secara konstitusi, warga negara merupakan warga dari sebuah negara yang telah ditetapkan dengan berdasarkan Undang – Undang yang berlaku di negara tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu
dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Penduduk
yaitu mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok dalam wilayah negara tersebut. Penduduk dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara.
b.
Bukan Penduduk
yaitu mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, maka digunakan asas kewarganegaraan yang memiliki 2 kriteria, yaitu:
1. Kriterium kelahiran
a. Kelahiran menurut ayah/ibunya, disebut Ius sanguinis. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga suatu negara mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya di manapun ia dilahirkan.
b. Kelahiran menurut tempat kelahirannya, disebut Ius soli. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga dari negara manapun ia dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut.
2. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan negara lain.
Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen 4 kali, tercantum 33 hak dan 8 kewajiban warga negara Indonesia. Hak-hak itu di antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1), dan hak kemerdekaan memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang telah diakui negara (Pasal 29 ayat 2). Sedangkan beberapa kewajiban itu adalah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali (Pasal 27 ayat 1) dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara bagi seluruh warga negara (Pasal 30 ayat 1). Hak dan kewajiban adalah pembeda warga negara dengan orang asing di dalam sebuah negara. Orang asing tidak memiliki hak dan kewajiban seperti WNI di Indonesia, dan begitu pula sebaliknya.














