Pada desain grafis sendiri terdapat kategori-kategorinya, yaitu printing, web desain, film, identifikasi yang juga sering disebut logo, dan desain produk. Di mana masing-masing kategori tersebut erat kaitannya dengan komunikasi grafis.
- Printing (Percetakan)
Percetakan adalah
sebuah proses industri untuk memproduksi secara massal tulisan dan gambar,
terutama dengan tinta di atas kertas menggunakan sebuah mesin cetak. Dia
merupakan sebuah bagian penting dalam penerbitan dan percetakan transaksi.
Printing sendiri memuat memuat desain buku, majalah, poster, booklet, leaflet,
flyer, pamflet, periklanan, dan publikasi lain yang sejenis dalam bentuk cetak.
- Web Desain
Web desain adalah
istilah umum yang digunakan mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan,
(biasanya berupa hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir
melalui World Wide Web, dengan menggunakan sebuah browser web atau perangkat
lunak berbasis web. Tujuan dari web design adalah untuk membuat
website—sekumpulan konten online termasuk dokumen dan aplikasi yang berada pada
server web / server.
- Film
Desain grafis yang
berkaitan dengan industri perfilman dan TV mencakup beberapa kegiatan, antara
lain, konsep visual, story board, tittle & credits, spesial effect, stage
design, sampai ke materi promosi berupa spanduk, poster film, iklan dan juga
materi hasil produksi berupa VCD atau DVD dari film tersebut.
- EGD (Environmental Graphic Design), Identifikasi (Logo)
Kedua bidang (EGD dan
Logo) merupakan desain profesional yang mencakup desain grafis, desain arsitek,
desain industri, dan arsitek taman.
- Desain Produk
Desain produk bisa
disebut juga sebagai Industrial Design yang merupakan bidang ilmu dalam perencanaan
dan perancangan barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebuah karya desain
dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan
kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah
melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Referensi :








